![]() |
Taraf Kepatuhan SPT Tahunan Meningkat 5 Tahun Terakhir |
Berdasarkan data Ditjen per 21 April 2022, baru 471.193 wajib pajak yang melaporkan SPT badan. Tahun ini, jumlah wajib pajak harus lapor SPT PPh badan mencapai 1,65 juta. Hal ini membentuk taraf kepatuhan perusahaan menjadi hanya 28,51% per 21 April 2022. "ada peningkatan 0,06 % dibanding periode yang sama tahun kemudian," kata Neil Maldrin Noor, Direktur Saran, Pelayanan serta hubungan warga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada usaha akhir pekan lalu.
Ketua Biro Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, pihaknya telah menyiapkan infrastruktur buat mengantisipasi lonjakan pelaporan SPT perusahaan pada sepekan terakhir menjelang tenggat waktu. Hal ini termasuk menyiapkan infrastruktur sistem gosip dengan menaikkan kapasitas server untuk mengaktifkan jaringan atau pelaporan online. “untuk kenaikan SPT pajak badan atau wajib pajak badan tahun 2021, kami sedang mempersiapkan infrastruktur dan penambahan server,” jelas Suryo. dia berkata, jumlah laporan SPT oleh perusahaan sebenarnya lebih sedikit dibandingkan SPT perorangan.
Namun demikian, pemerintah terus berupaya buat meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan. sesuai catatan usaha, tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan tahun kemudian mencapai 75%, naik dari capaian tahun lalu yg hanya 60%. sementara itu, pejabat ekonomi beropini bahwa penegakan kepatuhan wajib pajak badan yang jelek disebabkan oleh sistem dan komunikasi yg buruk berasal DJP.
Ajiv Hamdani, anggota Kamar Dagang Indonesia Bidang Kebijakan Moneter serta Jasa Keuangan (Kadin), mengatakan poly kendala yg dihadapi pelaku usaha waktu menyampaikan SPT pajak perusahaan. Sebagian akbar kegagalan murni bersifat teknis, seperti perubahan sistem atau prosedur online yg tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Ajib menjelaskan, DJP pertama kali mengumumkan akan menutup jalur masuk elektro dan merubahnya dengan formulir elektronika. namun, poly formulir elektronika yang menjadi tak berlaku, sebagai akibatnya menyulitkan wajib pajak buat melengkapi serta melaporkan formulir elektro. Perubahan ini menyoroti bahwa sistem yg seharusnya meringankan beban wajib pajak justru merugikan mereka, sehingga berdampak pada rendahnya taraf kepatuhan, ungkapnya. Ajib kemudian melanjutkan bahwa otoritas pajak mengganti kebijakan mereka dengan mengizinkan e-SPT digunakan hingga 30 April.
Pertentangan politik inilah yang dikeluhkan para ekonom. “Interaksi seperti itu membingungkan pembayar pajak dan membuang saat. maka dari itu, jumlah wajib pajak yang tercakup dalam SPT tidak berubah sebanyak 19 juta selama tiga tahun terakhir. Situasi ini akan membatasi percepatan taraf kepatuhan wajib pajak. sasaran kepatuhan pajak tahun ini sebesar 80% berada di bawah taraf kepatuhan formal pajak tahun lalu sebesar 84%.
Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak (2017-2021)
Taraf kepatuhan warga negara Indonesia pada memberikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) dan membayar pajak cenderung meningkat selama lima tahun terakhir.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan bahwa persentase wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan akan mencapai 84,07% pada tahun 2021, menggunakan 15,9 juta laporan SPT yang dilaporkan oleh 19 juta wajib pajak. dilihat berasal lima tahun terakhir, tingkat kepatuhan tahun 2017 sebesar 72,58%. pada tahun 2018, tarif pajak turun sebagai 71,1%, dengan hanya membayar pajak sebesar 12,55 juta asal total 17,65 juta wajib pajak.
Di tahun 2019, taraf kepatuhan pulang meningkat menjadi 73,06%. 13,39 juta dari 18,33 juta wajib pajak yg mengajukan SPT Tahunan. di tahun 2020, tingkat kepatuhan wajib pajak naik lagi menjadi 78%. Setahun lalu, tingkat kepatuhan wajib pajak naik lagi menjadi 84,07%. Pemerintah jua tetap berkomitmen untuk menaikkan rasio utang pajak menuju tahun 2022. berbagai upaya sedang dilakukan.
- Secara sukarela mempertinggi jumlah wajib pajak serta memperluas basis pajak melalui kegiatan pendidikan dan peningkatan pelayanan.
- Ekspansi dan peningkatan pengawasan buat memperluas jangkauan wajib pajak.
- Ekspansi payment channel bagi wajib pajak sang DJP buat memudahkan wajib pajak mengakses software dan membayar pajaknya
- Mengoptimalkan pengumpulan serta penggunaan data internal serta eksternal.
- Penegakan sang DJP buat memfasilitasi kepatuhan pajak.