Perbedaan Pajak dan Subsidi

Perbedaan Pajak dan Subsidi
Perbedaan Pajak dan Subsidi

Istilah pajak dan subsidi bukanlah suatu hal yang asing bagi kita. Pajak serta subsidi memiliki dampak akbar bagi perekonomian, perdagangan, produksi, dan pertumbuhan negara. Namun, tahukah kalian bahwa pajak dan subsidi saling bertentangan satu sama lain.

Pajak dipungut untuk mencegah aktivitas langsung, menumbuhkan industri domestik lokal, dan juga sebagai salah satu penerimaan pemerintah. Pajak saat ini menjadi tombak pada pembiayaan negara dan selalu dinamis mengikuti pola usaha yang bertumbuh di masyarakat. Sedangkan subsidi diberikan pemerintah untuk mendorong kegiatan langsung, menaikkan pertumbuhan, serta mengurangi tingkat porto warga. Tidak hanya itu, pajak serta subsidi juga mempunyai disparitas lainnya. Artikel ini akan mengungkapkan perbedaan pajak dan subsidi.


Pengertian Pajak dan Subsidi

Negara Indonesia memberlakukan pajak menggunakan self-assessment system untuk menghitung pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan, dan melaporkan sendiri pajak itu ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Definisi pajak secara kentara telah diatur di Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum serta istiadat perpajakan. Pajak ialah donasi wajib kepada negara oleh masyarakat negara baik pribadi maupun kelompok yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan dipergunakan oleh negara untuk kemakmuran masyarakat.


Berasal pengertian ini dapat disimpulkan bahwa pajak ialah donasi harus yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak. Maksud wajib pajak disini sebagaimana diatur di Pasal 1 nomor 2 UU KUP adalah orang langsung atau badan yang mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mana mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan yang diatur pada peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak tidak dibayarkan sukarela serta bukan ‘sumbangan’ kepada pemerintah sehingga gagal membayar pajak bisa disebut melakukan tindakan legislatif serta dikenakan denda atau sanksi.


Maka itu, subsidi atau seringkali dianggap pajak negatif merupakan donasi berupa uang, arus kas masuk, atau pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah pada perusahaan atau individu. Subsidi ialah tindakan yang bertujuan untuk kepentingan umum dan meringankan beban warga, juga untuk mendukung berbagai sektor tertentu supaya dapat berkembang serta bertahan.


Fungsi serta Manfaat asal Pajak dan Subsidi

Secara umum pajak memiliki 4 (empat) fungsi, yaitu pertama, fungsi anggaran menjadi asal dana bagi negara, khususnya pemerintah yang digunakan buat membiayai pengeluaran negara. kedua, fungsi mengatur sebagai indera pengatur pada bidang sosial ekonomi. Ketiga, fungsi stabilitas yang berarti pajak mampu dipergunakan untuk menjalankan aneka macam kebijakan pemerintah. Keempat, fungsi redistribusi pendapatan yang artinya pendapatan negara yang dari dari pajak akan dipergunakan untuk pembangunan nasional sehingga dapat menaikkan tingkat kehidupan warga.


Adapun, pajak sendiri berguna untuk membiayai pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing, membiayai pengeluaran umum mirip pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur negara untuk rakyat, mendanai pembelian senjata perang milik tentara buat tujuan keamanan negara, pendanaan layanan publik, membayar utilitas publik, melunasi utang negara, serta lain sebagainya.


Maka itu, subsidi diberikan untuk mengurangi beban perusahaan atau individu, sebagai akibatnya subsidi menjadi salah satu kebijakan yang mempunyai berbagai manfaat baik bagi perusahaan, individu, juga negara. Secara umum, subsidi bermanfaat untuk menjaga stabilitas harga pasar dan menjaga daya beli warga menggunakan tujuan meringankan beban rakyat. Dimana hal ini berkaitan menggunakan penurunan harga produk dibawah harga normal.


Dengan demikian, warga menengah kebawah atau warga berpenghasilan rendah bisa memenuhi kebutuhan hidupnya yang berpengaruh pada peningkatan daya beli warga. Selain itu, bagi pelaku usaha, subsidi berguna untuk mendorong dan menaikkan produktivitas perusahaan, mempertinggi daya kompetitif dalam hal ekspor, dan buat menutupi kerugian perusahaan untuk mencegah kebangkrutan. Apalagi, di tengah ketidakpastian iklim usaha di bidang eknomi tentunya para pelaku usaha akan sangat terbantu dengan adanya subsidi.


Jenis-Jenis Pajak dan Subsidi

Jenis pajak di Indonesia terbagi menjadi dua (2) sesuai lembaga pemungut pajak, yaitu pemerintah sentra yang kita sebut sebagai Pajak Sentra dan pemda yang kita sebut sebagai Pajak wilayah. Pajak sentra ialah pajak yang dipungut serta dikelolah sang pemerintah pusat yang dipergunakan untuk keperluan nasional, sedangkan Pajak wilayah artinya pajak yang dipungut serta dikelola oleh pemda yang digunakan untuk keperluan di masing-masing daerah.


Di samping itu, jenis Pajak sentra yang dipungut serta dikelola pemerintah sentra, diantaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM), Bea Meterai (BM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Sedangkan, pajak daerah yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah terbagai menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak provinsi ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok. Pajak kabupaten/kota meliputi Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bulan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, BPHTB, PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan.


Sementara itu, secara umum subsidi terbagai menjadi 2 (dua) jenis, yaitu subsidi langsung dan subsidi tidak langsung. Subsidi langsung adalah subsidi yang menyertakan pembayaran berupa dana aktual kepada perusahaan atau individu. Pembayaran dana ini bisa berupa pinjaman, hibah, atau jaminan langsung atas utang. Subsidi langsung memberikan manfaat secara langsung bagi penerima.


Contoh subsidi langsung merupakan bantuan uang tunai kepada para pengusaha kecil yang digunakan sebagai pengembangan bisnisnya. Subsidi tidak langsung umumnya berupa kebijakan penurunan harga produk, untuk bidang industri tenaga serta pangan. Contoh subsidi tidak langsung adalah memberikan potongan harga untuk bahan bakar minyak atau adanya BBM dan gas bersubsidi dari pemerintah.


Contoh Penerapan Pajak dan Subsidi di Indonesia

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi jenis pajak yang sudah lama diterapkan di Indonesia sebagai salah satu sumber dana bagi negara. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan wajib yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Sebagaimana telah diatur pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) bahwa PPN dikenakan tarif sebesar 11% per 1 April 2022. Wajib pajak harus melakukan kewajiban perpajakannya, yaitu memotong, menyetor, dan melapor PPNnya ke kas negara. Apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakannya tentu akan dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sementara itu, apabila kita melihat penerapan subsidi di Indonesia, sudah banyak subsidi yang dilaksanakan oleh pemerintah. Selama pandemi Covid-19 pemerintah berperan besar dalam memberikan subsidi kepada masyarakat, seperti pemberian subsidi diskon listrik bagi pelanggan kelompok rumah tangga.


Diskon sebesar 50% diberikan untuk daya 450 VA dan diskon sebesar 25% diberikan untuk daya 900 VA. Selain itu, selama proses belajar mengajar secara daring pemerintah memberikan subsidi kuota kepada para peserta didik dan tenaga pendidik. Subsidi kuota ini berkisar 7 GB hingga 15 GB sesuai jenjang pendidikan. Anggaran subsidi kuota selama tahun 2021 mencapai Rp 8,53 triliun. Adanya subsidi ini tentu membantu masyarakat dalam meringankan beban perekonomiannya.