![]() |
Peraturan Baru PPh 23 Royalti Terbit, Tarif Pajak Menurun |
Ditjen Pajak sudah resmi menerbitkan peraturan baru terkait PPh Pasal 23 royalti pada PER-1/PJ/2023. Ketentuan ini resmi diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi pada negeri yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Peraturan ini muncul untuk menyampaikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN yang telah menerima royalti. Hukum ini berlaku bagi harus pajak orang pribadi yang menggunakan istiadat pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 Miliar di tiap tahunnya.
Sesuai di Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, tarif PPh Pasal 23 bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan NPPN yaitu sebesar 15% dari 40% nilai royalti. Bisa dievaluasi, tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti sebagai sebesar 6%.
Di Pasal 2 ayat 3 PER-1/PJ/2023, dijelaskan bahwa jumlah bruto bagi wajib pajak orang langsung pada negeri yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan NPPN merupakan sebanyak 40% dari jumlah penghasilan royalti.
Lalu, supaya pemotong pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 6%, maka wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong.
Penghasilan royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan neto pada negeri berasal pekerjaan bebas.
Dalam Pasal 4 ayat 2 PER-1/PJ/2023, dijelaskan jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sesuai yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3.