Pemerintah Terbitkan 2 PMK Baru

Pemerintah Terbitkan 2 PMK Baru
 Pemerintah Terbitkan 2 PMK Baru


Pemerintah telah memberlakukan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pajak. Peraturan terbaru tersebut adalah PMK 41/2023 dan PMK 48/2023.

Dalam PMK 41/2023 dijelaskan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) sang kreditur kepada pembeli agunan. Kemudian, PMK 48/2023 yang memuat ketentuan PPh atau PPN atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan dan emas batangan.


Di Pasal 10 PMK 41/2023 serta Pasal 28 PMK 48/2023 dijelaskan Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku semenjak tanggal 1 Mei 2023. Penerbitan ke 2 PMK ini tidak terlepas dari pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun, UU HPP jua mengganti sejumlah ketentuan pada UU KUP, UU PPN, dan UU PPh.


Pada PMK 41/2023, dijelaskan isi pengaturan di antaranya terkait dengan besaran tertentu PPN, waktu terutang, mekanisme pemungutan, penyetoran, pelaporan, hingga pengkreditan pajak masukan. Sedangkan, di PMK 48/2023 dijelaskan isi pokok terkait PPh atau PPN atas penjualan/penyerahan emas batangan, emas perhiasan, perhiasan yang bahannya bukan berasal emas, batu permata, atau batu lainnya yang homogen, dan jasa terkait.


Adapun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan lebih lanjut terkait PPN Penjualan AYDA oleh Lembaga Keuangan pada Pembeli agunan, dimana subjek pajak pemungut dalam transaksi ini merupakan kreditur atau lembaga keuangan. Objeknya bisa berupa penjualan AYDA sang lembaga keuangan pada pembeli agunan.


Jumlah PPN ini dapat dihitung menggunakan besaran eksklusif yaitu 10% berasal tarif PPN (1,1%) dikali dengan harga jual jaminan. Dwi menjelaskan lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Saat terutang PPN ini ialah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga tidak akan membebani cashflow lembaga keuangan.


Lalu, pada PMK 48/2023 dijelaskan bahwa pihak lain ialah pengusaha emas perhiasan atau pengusaha emas batangan menjadi subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung pada transaksi. Tarif PPh Pasal 22 ini sebesar 0,25% berasal harga jual yang diberikan.