Pemerintah Bentuk Satgas Sawit untuk Perbaiki Tata Kelola Usaha

Pemerintah Bentuk Satgas Sawit untuk Perbaiki Tata Kelola Usaha
 Pemerintah Bentuk Satgas Sawit untuk Perbaiki Tata Kelola Usaha


Presiden RI mengarahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjadi ketua pengarah satuan tugas (satgas) pada pengelolaan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia. Industri kelapa sawit ialah usaha yang menjanjikan dari sektor perekonomian. Indonesia menjadi Produsen kelapa sawit terbesar memiliki potensi dari sisi penerimaan negara. Melalui Keputusan Presiden No 9 tahun 2023, dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.


Keputusan Presiden ini telah ditetapkan pada 14 April 2023 dan ditandatangi langsung oleh presiden RI. Hukum ini ditetapkan pada rangka penanganan serta peningkatan industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari sektor pajak.


Dibentuknya satgas sawit ini sebagai bentuk upaya pemerintah melakukan perbaikan tata kelola terutama terkait perizinan penggunaan lahan termasuk perizinan yang mengarah di penerimaan negara baik dari sektor pajak ataupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), ujar lebih lanjut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.


DJP terus memperbarui database terkait besaran lahan perkebunan, bukan hanya sebatas buat perbaikan PBB atas perkebunan sawit tetapi guna memantau perkembangan harga sawit di level internasional yang akan berpengaruh terhadap besaran penerimaan negara dari pajak ataupun penerimaan negara bukan pajak.


Dalam pelaksanaan tugasnya, satgas sawit akan memutuskan kebijakan strategis untuk memulihkan rapikan kelola industri kelapa sawit dan memulihkan penerimaan negara. Nantinya satgas sawit akan melaporkan perkembangannya secara periodik kepada presiden setiap 6 bulan sekali guna mengetahui perkembangan pemugaran tata kelola industri kelapa sawit.


Perlu diperhatikan, tugas satgas sawit diluar penanganan upaya hukum pidana terkait sengketa kelapa sawit, ataupun kasus yang diputus sang pengadilan. Dimana dalam pelaksanaan tugasnya satgas sawit berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, instasi pemerintah pusat dan daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu dalam upaya ini. Satgas ini bertugas mulai dari 14 April 2023 sejak ditetepkannya Kepres No 9 tahun 2023 sampai 30 september 2024 mendatang.