Pelaporan SPT Tahunan OP 2023 Semakin Tinggi, Tumbuh Hingga 3,31%

Pelaporan SPT Tahunan OP 2023 Semakin Tinggi, Tumbuh Hingga 3,31%
Pelaporan SPT Tahunan OP 2023 Semakin Tinggi, Tumbuh Hingga 3,31%


Pelaporan SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya di luar menghitung serta menyetorkan pajak terutang. Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh semua wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi. Data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan mencakup data harta, kewajiban, penghasilan, pajak terutang, serta data lainnya yang relevan.


Fungsi dari SPT Tahunan yakni wahana bagi warga buat mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang telah disetorkan dan sarana bagi otoritas pajak buat menilai kepatuhan wajib pajak pada pemenuhan kewajiban perpajakannya.


Dalam ketentuan awam serta istiadat perpajakan telah diatur batas pelaporan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak pribadi batas lapor yakni paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir serta bagi wajib pajak badan paling lambat 4 bulan selesainya tahun pajak berakhir. Pada artikel ini akan dibahas mengenai perkembangan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi tahun 2022 yang terakhir dilaporkan di 31 Maret 2023 kemarin.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa sampai 31 Maret 2023, DJP sudah mendapatkan pelaporan SPT Tahunan pribadi secara elektronik sebesar 11.375.479 serta manual sebanyak 285.310 SPT Tahunan. Jumlah pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 meningkat dari tahun pajak sebelumnya sebanyak 3,31%. Hal ini telah disampaikan pada Siaran Pers DJP nomor SP-13/2023. Dimana di tahun pajak sebelumnya taraf pelaporan SPT Tahunan buat wajib pajak pribadi sebesar 11,35.


Berdasarkan jumlah penerimaan SPT Tahunan wajib pajak pribadi pada tahun 2023 buat tahun pajak 2022 telah menerangkan pertumbuhan yang positif dari tahun sebelumnya. Hal ini menandakan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya cukup baik.


Di samping kepatuhan wajib pajak yang semakin tinggi, jumlah pelaporan yang semakin tinggi pula disebabkan sang upaya otoritas pajak buat menyampaikan pelayanan yang aporisma dan melakukan pemeliharaan rutin terhadap layanan online yang disediakan. Diharapkan pelaporan SPT Tahunan pada tahun berikutnya dapat membuktikan pertumbuhan yang positif guna menaikkan kepatuhan wajib pajak.