![]() |
Fakta Dasar Perpajakan yang Perlu Kalian Ketahui |
Selain akuntansi pajak, perpajakan dibagi menjadi beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang sifat dan metode politik. Berikut adalah pajak dasar yang harus kalian ketahui sebelum mulai bekerja:
Apa itu pajak progresif?
Sebagaimana telah kita ketahui, pada dasarnya tarif pajak merupakan dasar penetapan pajak atas semua objek pajak yang menjadi tanggungan wajib pajak, yang biasanya merupakan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, yang digunakan sebagai tarif pajak. acuan dalam perpajakan. Secara struktural, setidaknya terdapat 4 tarif pajak yang berbeda, yaitu tarif pajak progresif, tarif pajak menurun, tarif pajak proporsional, tarif pajak flat atau regresif.
Dalam hal pajak progresif, persentase pemungutan pajak meningkat sesuai dengan jumlah dasar pengenaan pajak. Hanya di Indonesia, pajak ini diterapkan untuk menentukan pajak penghasilan pribadi, yaitu:
- 0-50 juta rupiah, pajaknya 5%,
- 50-250 juta rupiah. pajaknya 15%,
- 250 - 500 juta rupiah, pajaknya 25%,
> Rp 500 juta rupiah, tarif pajaknya 30%
Dibandingkan dengan pajak progresif, pajak yang menurun adalah basis persentase pajak. kurang dari jumlah total yang digunakan dalam dasar pengenaan pajak. Dengan kata lain, persentase tarif pajak berkurang atau berkurang dengan bertambahnya basis pajak. Oleh karena itu, ketika persentasenya berkurang, jumlah pajak yang harus dibayar tidak berkurang, tetapi bertambah, karena jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak juga bertambah.
Apa itu tingkat bunga yang menurun?
Tidak seperti tarif pajak progresif dan regresif, tarif pajak proporsional tetap dan seluruh dasar pengenaan pajak tidak berubah. jadi bisa dikatakan berapapun poin pajak yang ada di pajak penghasilan persentasenya tetap sama.
Dalam hal ini, misalnya, PPN 10 PPB adalah 0,5 ri, berapapun objek pajaknya.
Apa itu suku bunga tetap?
Selain itu, yang terakhir adalah tarif tetap atau regresif, di mana tarif pajak selalu dipungut dengan tarif tetap, terlepas dari jumlah total dasar pengenaan pajak.
Bunga tetap itu juga selalu diartikan sebagai pajak yang selalu sama dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan negara, misalnya materai yang nilainya ditentukan oleh negara.
Pajak menurut sifatnya
Pajak juga secara struktural dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung dan berdasarkan karakteristiknya, yaitu. pajak objektif dan subjektif. Untuk Kelas, pajak langsung adalah pajak yang ditanggung oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat diambil alih atau dialihkan kepada orang lain, seperti pajak penghasilan. Dan pajak tidak langsung adalah kebalikan dari pajak langsung yaitu pajak yang dapat dipungut atau diteruskan kepada orang lain, seperti pajak penjualan.
Dalam sifatnya. Pajak subyektif adalah pajak yang melihat dan memperhatikan kedudukan wajib pajak, dan pemungutan pajaknya berdasarkan subyeknya, misalnya PPh. Pajak obyektif juga merupakan kebalikan dari pajak subyektif, yaitu pajak yang melihat dan memperhatikan keadaan wajib pajak, dan pajaknya berdasarkan objeknya, misalnya PPN dan PPnBM.