![]() |
Forum Nasional Pejabat Non-ASN (FORGASAN) PUPR Minta DPR Setujui Revisi UU ASN |
Jakarta, Kompasiana - Kekhawatiran dan ketakutan para pekerja non-ASN yang sudah memiliki Program Reformasi Nasional di Kementerian Bangunan Umum dan Perumahan Rakyat di seluruh Indonesia terkait PP No 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pegawai Kontrak dan masih banyak lagi lainnya, berkembang masalah bahwa relawan tidak lagi dipekerjakan di instansi pemerintah mulai 28 November 2018.
Madens Hattu melalui Ketua Forum Nasional Tenaga Kerja Non-ASN Kementerian PUPR (FORGASAN PUPR) mengatakan, diadakan Forum Musyawarah Nasional (FMN) yang dihadiri seluruh tenaga kerja non-ASN PUPR sebagai seluruh Indonesia. pada Sabtu (28/01/2023) ada empat FMN lagi.
Selain menyatukan agenda-agenda yang sebelumnya telah didiskusikan dengan PUPR, kali ini FMN juga mengembangkan poin-poin keputusan yang dirancang untuk menjawab keprihatinan para relawan kementerian/staf PUPR lainnya berdasarkan informasi terkini. Validasi mencapai lebih dari 23.000 karyawan.
Selain itu, Madens Hattu mengatakan, diharapkan hal-hal tersebut dapat disetujui oleh Kementerian Administrasi dan Birokrasi, DPR (Komisi II, Komisi V) dan juga oleh Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan.
Poin-poin yang dihasilkan dalam FORGASAN PUPR FMN antara lain:
- Mendorong percepatan proses review RUU ASN 131A No 5 Tahun 2014, khususnya penetapan Tanda Kehormatan secara bertahap bagi yang bekerja sampai dengan tahun 2016/bekerja sebagai relawan minimal 5 tahun untuk kemudian disahkan oleh Progrenas di DPR.
- Berharap amandemen UU ASN segera disahkan selama proses masih berjalan.
- Diharapkan Bagian Administrasi dan Bentuk Birokrasi memperlakukan pegawai non ASN Departemen PUPR serta pegawai non ASN Departemen Pendidikan dan Departemen Kesehatan. Pemerintah dalam hal ini Presiden RI dapat bangkit dan menyelamatkan nasib ribuan pekerja non ASN di Kementerian PUPR dengan membuat rencana yang jelas melalui Keputusan Presiden.
- Penolakan outsourcing dan penempatan kembali staf pendukung NRP (supir, pramubakti, petugas keamanan) ke data validasi staf ASN Kementerian PAN-RB.
- Buat tanda tangan petisi seluruh staf Kementerian non-ASN-PUPR di seluruh Indonesia.
- Semua staf non-ASN-PUPR dengan NRP (termasuk staf pendukung) mengajukan permohonan untuk diangkat sebagai ASN.
Selain itu, Madent Hattu menyampaikan poin-poin yang dihasilkan dalam FORGASAN FMN akan segera dikirimkan ke Kementerian PAN, DPR dan Presiden RI secepatnya.
CEO FORGASAN juga menyatakan bahwa apapun hasilnya, FORGASAN akan tetap eksis. Bukan hanya sebagai ajang pertemuan untuk mempersatukan anak bangsa, tetapi juga menjadi jembatan titik temu antar pejabat kementerian PUPR di seluruh Indonesia.